Tarif Ojol Terbaru 2022, Apa Kotamu Termasuk ? Cek di Bawah
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada Aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah Ojol (Ojek Online).
"Dalam KM Nomor KP564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi Ojol ( Ojek Online ). Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi" - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto dalam keterangan tertulis pada hari Senin, 8 Agustus 2022
Berikut ini pembagian ketiga zonasi :
a. Zona I : Sumatera, Jawa ( Selain Jabodetabek & Bali;
b. Zona II : Jakarta,Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c. Zona III : Kalimantan, Sulawesi,Nusa tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua.
"Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan" tambah Dirjen Hendro.
Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1850/km, Biaya jasa batas atas sebesar Rp2300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentan biaya jasa antara Rp9250 - Rp11,500.
Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2600/km, Biaya jasa batas atas sebesar Rp2700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentan biaya jasa antara Rp13,000 - Rp13,500.
Untuk besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2100/km, Biaya jasa batas atas sebesar Rp2600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentan biaya jasa antara Rp10,500 - Rp13,000.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha Ojol ( Ojek Online ) tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat di evaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%" ucap Hendro.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standard pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Post a Comment for "Tarif Ojol Terbaru 2022, Apa Kotamu Termasuk ? Cek di Bawah"